IMPLEMENTASI SEMA 1/2022 Jo.* SEMA 3/2023 DI PENGADILAN AGAMA PENAJAM
DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1005Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pandangan hakim terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Penajam dan pertimbangan Majelis Hakim menolak pengajuan gugat cerai atau cerai talak yang tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai semangat untuk mempertahankan perkawinan dengan mempersulit perceraian dengan memberikan jangka waktu untuk menunggu selama enam bulan setelah puncak pertengkaran yang mengakibatkan pisah tempat tinggal, namun dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terdapat ketentuan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan. Majelis hakim menolak mengabulkan gugatan karena dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti bahwa pertengkaran dan perselisihan dilakukan terus menerus dan mereka belum sampai enam bulan pisah tempat tinggal, sehingga perlu adanya kajian lebih jauh mengenai alasan dikabulkannya gugatan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan cara mendalami teori, konsep, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan mengumpulkan data-data primer serta wawancara dengan Yang Mulia, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak perkara perceraian yang belum memenuhi unsur minimal pisah rumah selama enam bulan apabila kondisi dalam rumah tangga tersebut masih memungkinkan untuk dilanjutkan karena pertengkaran. Dalam perkara ini, untuk prinsip mempertahankan keluarga dan mempersulit perceraian sebagaimana semangat dari SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ainiyah, N. 2021. “Cerai Gugat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 5 (1): 44–55. https://jim.stai-nuruliman.ac.id/index.php/jimhki/article/download/10/10/49.
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. ‘Daftar Pengadilan Agama di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur - Tabel Statistik’. Accessed 8 December 2024. https://kaltim.bps.go.id/id/statistics-table/1/NDIxIzE=/daftar-pengadilan-agama-di-wilayah-provinsi-kalimantan-timur.html
Direktori Putusan’. Accessed 26 November 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23611.html.
Fitriani, R. 2022. “Peran Hakim Dalam Menafsirkan Norma Perceraian Di Era Reformasi Hukum.” Jurnal Yustisia 11 (2): 145–60.
Halim, A. 2023. “Urgensi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum Islam 5 (1): 44–45. https://ejournal.iain-bone.ac.id/index.php/arrisalah/article/download/5688/2010.
Handayani, S. 2021. “Peran Hakim Dalam Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perkara Cerai Gugat.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 12 (1): 33–45.
Harahap, M Y. 2005. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. 5th ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat I., A and Sulistiani. 2021. “Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Perkara KDRT Di Peradilan Agama.” Jurnal Gender Dan Hukum Islam 8 (1): 55–70.
Jumlah Perceraian<Sup>1</Sup> Menurut Provinsi Dan Faktor, 2023 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia’. Accessed 8 December 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor.html?year=2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2023). Perceraian. https://kbbi.kemdikbud.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gugatan Perceraian.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan SEMA 1/2022.
Media Kaltim. (2024, Juni). Per Juni 2024: Kasus Perceraian di Kaltim Capai 3.360 Kasus. https://mediakaltim.com
Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mukhsin, A. 2021. “Kekuatan Mengikat Surat Edaran Mahkamah Agung Dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 10 (2): 215–17. https://jurnal.badilag.net/index.php/hukumperadilan/article/download/568/430.
Nasution, R M. 2021. “Ketahanan Keluarga Sebagai Dasar Pertimbangan Yudisial Dalam Perkara Perceraian.” Jurnal Hukum Dan Keluarga Islam 6 (1): 71–85.
Pasaribu Muhammad Yusuf and Tampubolon Wahyu Simon, Medina Ratu Rahma and Siregar. 2024. “Implementasi Tenggang Waktu Pengajuan Perceraian Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 7 (2): 1051–64. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9372.
Penajam, Pengadilan Agama.
Https://Putusan3.Mahkamahagung.Go.Id/Direktori/Index/Pengadilan/PaPenajam/Kategori/Perceraian/Tahunjenis/Regis/Tahun/2023.Html’. Https://Putusan3.Mahkamahagung.Go.Id/Direktori/Index/Pengadilan/Pa-Penajam/Kategori/Perceraian/Tahunjenis/Regis/Tahun/2023.Htmlhttps://Putusan3.Mahkamahagung.Go.Id/Direktori/Index/Pengadilan/Pa-Penajam/Kategori/Perceraian/Tahunjenis/Regis/Tahun/2023.Html
Rahmah, M. R. R., Siregar, M. Y., & Tampubolon, W. S. (2023). Implementasi Tenggang Waktu Pengajuan Perceraian Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(1), 1–15. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/download/12853/3900/34058
Rahmawati, N. 2020. “Asas Ketahanan Keluarga Dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17 (3): 213–26.
Rasyid, Wildan Zulfikar. 2024. “Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dikabulkannya Gugatan Perceraian Perspektif Sadd Al-Żarī’ah.” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 5 (1): 21–37. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i1.1297.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.






