UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KERJA

Autor(s): Nurul Atika, Hosea Novfiyanto, Reiri Muhammad Apriyan
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1070

Sari

Artikel ini membahas mengenai hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja yang seringkali menjadi isu mengemuka dalam dunia ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan peraturan perundang-undangan beserta turunannya yang berlaku dan dikaitkan pula dengan teori hukum yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Hasil penelitian diperoleh secara umum bahwa terdapat faktor yang mendorong terjadinya kekerasan yaitu faktor eksternal yang bersumber dari dalam diri seseorang atau individu dan juga faktor eksternal yang berasal dari dari luar diri individu seperti faktor lingkungan. Dengan bentuk perlindungan hukum terhadap korban harus diberikan dalam berbagai cara sesuai dengan kerugian yang diderita korban, baik dari segi materiil maupun immateriil. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hal ini, para penegak hukum diharapkan mampu untuk melakukan perlindungan dengan melakukan penguatan kebijakan perusahaan dan beberapa hal penunjang lain yang menjadi faktor penting untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan kerja.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Perempuan; Kekerasan; Ketenagakerjaan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Amira Atsil Abigael Wegni, Novi Wulan Suci, Tabina Belinda, and Citra Hayu Khatintri. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pekerja Korban Pelecehan Seksual Di Kawasan Industri.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, no. 3 (2024): 112–25. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3420.

Dalimunthe, N., and M. D. Dermawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Buruh Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.” Innovative: Journal Of Social … 4 (2024): 7935–45.

Hukum Online. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” n.d.

Kamarulah, Rizki. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.” Lex Crimen X, no. 13 (2021): 95–102.

Ketut Yugi Paulus M. Elliek, Rudepel Petrus Leo, and Deddy R. Ch. Manafe. “Faktor-Faktor Pendorong Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Koperasi Harian Korban Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Konsumen Dalam Menjalankan Tugas Penagihan Di Kota Kupang.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 2, no. 1 (2024): 182–93. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.696.

Khoirun, Nisa’. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Putusan Pengadilan Jepara Nomor 90/Pid. B/2022/PN Jpa).” PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/30343/.

Marshall, Duncan, Derek Worthing, Roger Heath, and Nigel Dann. “Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Tempat Kerja.” Understanding Housing Defects, no. 2 (2013): 1–550. https://doi.org/10.4324/9780080971131.

Paminto, Saptaning Ruju, and Kori Hermawanti. “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Internasional Berdasarkan Beijing Declaration.” Jurnal Dialektika Hukum 5, no. 1 (2023): 78–90. https://doi.org/10.36859/jdh.v5i1.1408.

Sari, D. M. M. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Tempat …. 2023.

Tarigan, Verdi Anroz. Perlindungan Hukum Pekerja Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dengan Modus Perpanjangan Hubungan Kerja. 2024.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.