PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS NEGARA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Autor(s): Nabilla Mulya Ramadhani
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1079

Sari

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum yang timbul dalam transaksi e-commerce lintas negara, khususnya terkait penentuan yurisdiksi, pilihan hukum (choice of law), perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi perdagangan internasional berbasis elektronik yang melibatkan para pihak dari yurisdiksi negara yang berbeda, namun sering kali tidak disertai dengan pengaturan kontraktual yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji kasus penipuan e-commerce lintas negara antara warga negara Indonesia dan warga negara Amerika Serikat (kasus JJ dan MWR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan klausul pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi e-commerce lintas negara menimbulkan konflik yurisdiksi dan menyulitkan penerapan prinsip Hukum Perdata Internasional seperti lex loci actus. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik transaksi lintas batas. Penyelesaian sengketa dalam kasus tertentu, terutama yang mengandung unsur pidana, lebih efektif dilakukan melalui mekanisme litigasi di pengadilan nasional. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Kata Kunci: e-commerce lintas negara; hukum perdata internasional; perlindungan konsumen; penyelesaian sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Badrulzaman, Mariam Darus. 1986. Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku. Bandung: Bina Cipta.

Barkatullah, Abdul Halim. 2003. Tinjauan Hukum Bisnis E-Commerce. Tesis. Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

———. 2016. “Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum oleh Negara bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik Internasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23 (1): 1–22.

———. 2019. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusamedia.

Burman, Harold S. 1997. “United Nations: UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.” International Legal Materials 36 (1): 197–209.

Butarbutar, D. D., dan M. M. Wijaya. t.t. Cooperative and MSME Empowerment Strategies in Economic Recovery During the Covid-19 Pandemic in Bogor District. Bogor: Department of Law, Faculty of Law, Pakuan University.

Chong, K. W., dan J. S. Chao. 2006. “United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts—A New Global Standard.” Singapore Academy of Law Journal 18 (1): 116–202.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Garner, Bryan A. 2004. Black’s Law Dictionary. 8th ed. St. Paul, MN: West Publishing.

Ibrahim, Johnny. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Jasmine, S. 2022. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Cross Border E-Commerce.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6 (3): 360–364.

Khairandy, Ridwan, Nandang Sutrisno, dan Jawahir Thontowi. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Latifulhayat, Atip. 2002. “Perlindungan Data Pribadi dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Hukum Bisnis 18 (Maret): 24.

Mayasari, I. D. A. D., dan D. G. Rudy. 2021. “Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktik Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7 (1): 235–251.

Meliala, Adrianus. 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Momentum Works. 2020. Blooming E-Commerce in Indonesia. Singapore: Momentum Works.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, Az. Nasution. 2001. “Perlindungan Hukum Konsumen, Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999.” Makalah disampaikan pada Diklat Mahkamah Agung, Batu, Malang, 14 Mei.

———. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Omar Muhammad, M., dan L. D. Nugroho. 2021. “Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi.” Jurnal Pamator 14 (2): 165–174.

Permana, R. B. 2018. “ASEAN E-Commerce Agreement: ASEAN Way of Digital Trade?” Paper presented at the International Conference on ASEAN Studies, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Rongiyati, S. 2019. “Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik.” Negara Hukum 10 (1): 22.

Samsul, Inosentius. 2004. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Seto, Bayu. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Smith, S. E. 2007. “The United Nations Convention on the Use of Electronic Communication in International Contracts (CUECIC): Why It Should Be Adopted and How It Will Affect International E-Contracting.” SMU Science & Technology Law Review 11: 133.

Suparni, N. 2001. Masalah Cyberspace: Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Fortun Mandiri Karya.

Tanaya, V. 2013. “Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam Gugatan Sengketa Konsumen.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 47 (1): 303–322.

Werdhyasari, N. N. 2012. Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Baku E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrase. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.