PERAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENJAMIN KUALITAS DEMOKRASI

Autor(s): Muhammad Rizwan Rachellino Panjaitan, Nahlita Ramadhani Mahendra, Jordan Abbad Yamani
DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1086

Sari

Kualitas demokrasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari praktik politik yang tidak transparan hingga lemahnya penegakan hukum. Situasi ini semakin diperparah oleh dinamika politik nasional yang semakin memanas, memunculkan berbagai persoalan baru yang berdampak pada kericuhan di tengah masyarakat. Lembaga negara memegang peranan strategis dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang berkualitas melalui fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengawasi dan mengimbangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka untuk mengkaji peran lembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi peran lembaga negara, seperti independensi, regulasi yang mendukung, dan tekanan politik juga dianalisis. Hasil kajian dari penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan lembaga negara independen seperti Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum, dan Ombudsman sangat penting untuk menjamin demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Namun, hambatan seperti intervensi politik dan ketidaksesuaian regulasi masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat demokrasi Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Agustiwi, Asri. "Peran Strategis Lembaga Negara dalam Menegakkan Stabilitas Demokrasi di Indonesia." Jurnal Mahkamah 3, no. 1 (2023): 45–60.

Asshiddiqie, Jimly. “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,” 2006. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=45005&lokasi=lokal.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005), 12–30

“Democracy | Definition, History, Meaning, Types, Examples, & Facts | Britannica.” Accessed May 26, 2025. https://www.britannica.com/topic/democracy.

Delmana, Lati Praja, Aidinil Zetra, dan Hendri Koeswara. "Problematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia." Jurnal Tata Kelola Pemilu 1, no. 1 (2019): 1–15.

“Empat Faktor Hukum Penentu Kualitas Demokrasi Di Indonesia | Badan Pengawas Pemilihan Umum.” Accessed May 26, 2025. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/empat-faktor-hukum-penentu-kualitas-demokrasi-di-indonesia.

KPU. “KPU, Bawaslu Dan DKPP Adalah Amanat Reformasi.” Accessed May 26, 2025. https://www.kpu.go.id/berita/baca/7752/Komisi-Pemilihan-Umum--KPU---Badan-Pengawas-Pemilu--Bawaslu--dan-Dewan-Kehormatan-Penyelenggara-Pemilu--DKPP--adalah-amanat-reformasi-yang-bersifat-nasional-.

Mahfud, M. D. “Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi.” Yogyakarta: Gama Media 5 (1999)..

Montesquieu, The Spirit of the Laws, trans. Anne M. Cohler, Basia C. Miller, and Harold S. Stone (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 157.

Redi, Ahmad. Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD NRI 1945. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi, 2020

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.