Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa berlandaskan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i1.1122Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi dan kewenangan yang salah satunya adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa yang diajukan kepala desa sebagai landasan hukum dan landasan operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembentukan Peraturan Desa secara khusus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya yang tidak menyebutkan secara tekstual asas-asas dalam pembentukannya dan asas muatan materinya. Menjadi penting dan menarik untuk meneliti dan mengkaji pembentukan Peraturan Desa dan melandaskan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Penelitian ini untuk menjawab permasalahan Peran Badan Permusyawaran Desa dalam pembentukan peraturan desa yang berlandaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menganalilis dan mengkaji norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan mengkaitkan dengan peran satu Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dan menganalisis dan mengkompilasi beberapa peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku penunjang, jurnal hasil penelitian dan bahan hukum tersier dari kamus besar bahasa Indonesia ataupun kamus hukum dan analisis hasil penelitian bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Badan Pemusyawaratan Desa mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan desa, Prosedur pembentukan Peraturan desa diawali dengan tahapan perencanaan, Penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan. BPD sebagai sebagai salah satu Lembaga berwenang dalam pembentukan peraturan desa sangat berperan penting mewujudkan peraturan desa yang berlandaskan Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, baik asas formil yang bertujuan peraturan desa berlaku secara sah secara procedural dan asas materiil yang bertujuan membentuk peraturan desa yang mengayomi, melindungi, mensejahterakan, memberdayakan dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ansori, Lutfil. (2020). Legal Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Depok: Rajawali Pers.
Jumadi (2017) Teknik dan Dasar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada. Cet.1.
Pane, Erina. 2019. Legal Draffting. Harakindo Publshing
Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group
Pipin Syarifin dan Dedah Zubaedah, 2012. Imu Perudang-undangan. Bandung:Pustaka Setia.
Rosyid Al Atok, 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang:SetaraPress.
Suwandoko et.all.2023. Ilmu Perundang-undangan. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka
Soetandyo Wignjosoebroto, 2013. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Jakarta 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Jakarta 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Jakarta 2014.
Cristie Ayu dan Fifiana Wisnaeni. Pelaksaan Fungsi Bdan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 1 Nomor 2 tahun 2019
Firman. Peranan Badan Permusyawatan Desa dalam penyelenggraan Pemerintahan di desa. Jurnal Al Islah. Vol 23 No. 31. 2020
Ahadi Fajrin Prasetya. Peran Badan Pemusyawatan Desa dalam mewujudkan Peraturan Desa yang partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Fiat Justicia. Fakultas Hukum Universitas lampung. Vol 10 issue 3. 2016.
Ira Sandika dkk. Analisis Pemerintah Desa Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No. 1 Maret 2024.
Sumarno et.al. Analisis Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggraan Pemeritahan Desa Berdasarkan Pekembangan Pengaturan Desa. Lumbago:Jurnal of Constitusinal law. Vol 2 No. 3 (2022)
Atmadja, Dewa Gede. (2018). Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145–155. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kw.12.2.2018.145-155
Refbacks
- There are currently no refbacks.





Journal Indexing











