Analisis Hukum Peran Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i2.1153Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum di laut, pengawasan keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim. Perubahan undang-undang ini membawa dampak terhadap batas kewenangan, struktur organisasi, serta hubungan koordinatif dengan lembaga lain seperti TNI AL, Polairud, dan Bakamla. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 memperkuat peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam aspek penyidikan dan pengawasan, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan yang disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan dan minimnya integrasi antar lembaga. Diperlukan regulasi turunan yang lebih teknis untuk mengoptimalkan peran KPLP dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran nasional.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Effendi, 2008, Hukum Pelayaran Indonesia, Jakarta, Prenadamedia.
Hadjon, Philipus M., 2007, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
HMN. Purwosutjipto, 1993, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5(b), Jakarta, Djambatan.
Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Alumni.
Lembaga Adminitrasi Negara RI, 1992, Sistem Adminitrasi Negara RI jilid II, Jakarta, CV Haji Masagung.
Muchsan, 2004), Pengawasan terhadap Aparat Birokrasi Negara, Yogyakarta, Liberty.
More, John, 2015, Public Administration and Supervision, London, Routledge.
Prajudi Atmosudirjo, 2005, Hukum Adminitrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Titik Triwulan, Ismu Gunadi Widodo, 2011, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2024). Laporan Kinerja Tahunan KPLP 2024. Jakarta: Kementerian Perhubungan.
Gabriela Christie Sondakh, “Kajian Yuridis Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Tindak Pidana Pelayaran,” Lex Crimen, Vol. 10 No. 2 (2021).
Minatul Maula dan Eko Prasojo, “Interactive Governance of Regulatory Reform in the Issuing of Building Construction Permits in DKI Jakarta”, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik (JKAP), Vol. 27, No. 2 (2023): hlm. 101–115.Yuliani, Dkk. (2021). “Sinergi Penegakan Hukum Laut di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Hukum Internasional Indonesia, Vol. 6 No. 1.
Ponto, Soleman B. (2024). Pernyataan dalam diskusi publik tentang Penegakan Hukum Maritim. Jakarta: Humas Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan RI. (2024). Paparan Publik Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran. Diakses dari https://hubla.dephub.go.id
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2023). Diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id
https://kbbi.lektur.id/pelayaran
https://dppinsa.com/content/detail/uu_no._66_tahun_2024_tentang_pelayaran_kian_memperkuat_keberadaan_kplp
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/9092/mengenal-kplp-sang-penjaga-laut-dan-pantai-indonesia.
"What We Have Lost From What Have Been Done: Ethical Problems of the Salvaged Shipwreck Cargoes in Indonesia," Berkala Arkeologi, November 2019, hlm. 1–15, akses dari https://jurnalarkeologi.kemdikbud.go.id .
Refbacks
- There are currently no refbacks.





Journal Indexing











