Mendorong Pembentukan Regulasi Perampasan Aset Di Indonesia Wujud Komitmen Mencapai Tujuan United Nations Convention Againts Corruption

Autor(s): Aisita Laila Furqoni, Elsa Aprina, Rosdiana Rosdiana, Ana Fatmawati Anggraini
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i2.1158

Abstract

Kesepakatan mengenai pemberantasan kejahatan korupsi yang melahirkan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa bagi masyarakat internasional. Peluang untuk melakukan kerjasama dibidang pemberantasan korupsi semakin terbuka lebar. Setiap negara pihak wajib mengupayakan tercapainya tujuan utama yang telah tercantum dalam UNCAC dengan cara membuat regulasi-regulasi nasional yang selaras dengan aturan UNCAC. Tindak kejahatan korupsi harus segera diberantas mengingat dampaknya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi namun harus ada upaya pula untuk menangani kerugian keuangan negara tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dimana penulis akan menguraikan secara deskriptif kulitatif pada bagian pembahasan.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Negara Indonesia harus mengambil peluang yang terdapat dalam UNCAC untuk melakukan kerjasama dengan negara lain terkait dengan pemberantasan tindak kejahatan korupsi, membuat peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang memiliki efek jera bagi pelaku tindak kejahatan korupsi. Undang-undang yang sekarang telah ada dirasa masih kurang, sehingga tindak kejahatan korupsi masih saja terjadi dan menyebabkan munculnya kerugian bagi negara. Salah satu peraturan perundang-undangan yang harus didorong pemberlakuannya adalah Undang-undang Perampasan Aset yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus mewujudkan tujuan UNCAC yang telah menjadi komitmen semua negara pihak termasuk Indonesia.

Keywords

United Nations Convention Againts Corruption;Pengembalian Aset; Tindak Pidana Korupsi

References

Adi Kusyandi, “Pengembalian Aset Dan Penjatuhan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi,” Yustitia 8, no. 2 (15 Oktober 2022): 157–66, https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i2.164.

Adrial akbar, “KPK Usut 13 Perkara Sejak Awal 2024, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 5,2 T,” detiknews, diakses 19 September 2024, https://news.detik.com/berita/d-7413856/kpk-usut-13-perkara-sejak-awal-2024-nilai-kerugian-negara-capai-rp-5-2-t.

Agus Pranoto, Abadi B Darmo, and Iman Hidayat, “Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia,” Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 91

Astuti Nur Fadillah, Erwin Ubwarin, and Anna Maria Salamor, “Astuti Nur Fadillah (1)” 24, no. 2 (2023): 262.

Arizon Mega Jaya, “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption),” Cepalo 1, no. 1 (2019): 21, https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752.

Calvin Nicolaas Mamesah, et.al, Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi sebagai Implementasi The Unites Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia

Cholfia Aldamia Refi Meidiantama, “Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam

Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia,” Muhammadiyah Law Review 6, no. 1 (2022): 54–68

Desi Fitriyani and Muthi’ah Maizaroh, “Possibility of Implementing In-Rem Asset Forfeiture as an Asset Recovery Effort in Indonesia,” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 1, no. 2 (2023): 205–19, https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62.

Eddy Omar Sharif Hiariej, “United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (2019): 113, https://doi.org/10.22146/jmh.43968.

Jaya, “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

(Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption),” hlm. 21.

J R Parulina, N Dwiwarno, and ..., “Upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) Lintas BatasNegara Di Wilayah Asia Tenggara,” Diponegoro Law Journal 12, no. 1 (2023),

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/35447%0Ahttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/35447/29632.

Lisa Ira, et.al, Politik Hukum, “Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” 4 (2024): 458–69.

Manguni WD Sinulingga and Jelly Leviza, “Perbandingan Hukum Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Singapura Dan Hongkong,” Jurnal Normatif 3, no. 2 (2023): 329–35, https://doi.org/10.54123/jn.v3i2.319.

Marfuatul Latifah, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia,” Jurnal NEGARA HUKUM 6, no. 1 (2015): 17–30, http://www.ppatk.go.id/.

Maulidya, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,”

Muhammad Ade Rizandi, Anita Afriani Sinulingga, and Inda Mustika, “Hambatan Indonesia Dalam Implementasi United Nations Convention Against Corruption ( Uncac ) Tahun 2015-2020,” Politics, Humanities, Laws, International Relations and Social (Palito) 01, no. 02 (2022)

Muhammad Rustamaji, Bambang Santoso, and Itok Dwi Kurniawan, “Memungkasi Polemik Aspek Keperdataan Dalam Pemberantasan Korupsi ( Studi Perbandingan Optimasi NCB Asset Forfeiture )” 7, no. 1 (2024): 194–207.

Mosgan Situmorang, “Harmonisasi Hukum Nasional Di Bidang Korupsi Dengan United Nations Convention Against Corruption,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, no. 3 (2014): 330, https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i3.29.

M. Setiawan Setiawan and Chindy Oeliga Yensi Afita, “Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Internasional Dengan Kerja Sama Ekstradisi (United National Convention Against Corruption 2003),” Datin Law Jurnal 2, no. 2 (2021): 1–19, https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1319,

Noni Sherlya and Yasmin Ramadhani, “RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK : Perspektif Teori Kepentingan Sosial Rescoe Pound,” no. 2 (2024): 1–8.

Nona Sherlya Yasmin Ramadhani, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK

Nugraha, “Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi,” .

Oly Viana Agustine, “Ruu Perampasan Aset Sebagai Peluang Dn Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019),

Prof Dr I. Made Pasek Diantha M.S S. H., Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media, 2016), 12.

Refi Meidiantama Cholfia Aldamia, “Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia,” Muhammadiyah Law Review 6, no. 1 (3 Januari 2022): 57, https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1847

Ridwan Arifin, “Negara Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption ( UNCAC ) Dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty ( AMLAT ),” Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 1 (2016): 38–39, file:///C:/Users/usr/Documents/jurnal 4.pdf.

Rika Kurniasari Abdulgani, “Urgensi Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang,” Litigasi 24, no. 1 (2023): 64–84, https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.7129.

Ronny Winarno, “Harmonisasi Peraturan Pemberantasan Korupsi Di Era Global,” Lex Publica 4, no. 1 (2017): 657, https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.657-678.

Sigit Prabawa Nugraha, “Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi,” National Conference For Law Studies, 2020, 988.

Syakhila Bella; Peni Susetyorini; Kholis Roisah Maulidya, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Law and Justice 5, no. 41 (2016): 4, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629.

Tsalis Abida Nurdin, “Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Yang Sudah Menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture,” RECIDIVE: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 134–44.,

Inspektorat, “Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Yang Ditimbulkannya,” Inspektorat Sulawesi Barat (blog), 17 Maret 2024, https://inspektorat.sulbarprov.go.id/v2/korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya/13407/artikel/inspektorat/21/.

UU No. 15 Tahun 2006,” Database Peraturan | JDIH BPK, diakses 20 September 2024, http://peraturan.bpk.go.id/Details/40184/uu-no-15-tahun-2006.

Tentang UNCAC | Koalisi UNCAC,” diakses 19 September 2024, https://uncaccoalition.org/the-uncac/about-the-uncac/.“UNCAC | The only legally binding anti-corruption instrument,” diakses 19 September 2024, https://star.worldbank.org/focus-area/uncac.

https://uinsa.ac.id/blog/urgensi-ruu-perampasan-aset-strategi-baru-dalam-pemberantasan-korupsi-menuju-sistem-hukum-yang-lebih-adil#:~:text=Unsur%20perampasan%20aset%20yang%20dilakukan,Undang%20Nomor%2020%20tahun%202001, diakses tanggal 23 Desember 2024, 13.30 WITA

Refbacks

  • There are currently no refbacks.