Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik

Autor(s): Suhartini Suhartini, Nanang Kuswan Kusdiyantoro, Fajarrudin Fajarrudin
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v18i1.1221

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara bantu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai state auxiliary institution , ORI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebagai lembaga yang independen, ORI tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sehingga dapat bertindak objektif dalam menilai kinerja aparatur pemerintah. Fungsi utama Ombudsman didasarkan pada asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan independensi. Dalam kerangka auxiliary state , ORI menjadi instrumen penegak prinsip good governance serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap dalam koridor hukum dan menjunjung hak-hak masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (legal research ) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Bahan hukum primer meliputi UU No. 37 Tahun 2008, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, sedangkan bahan sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman berkontribusi signifikan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ORI tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam reformasi administrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Keywords

Ombudsman; Lembaga Negara Bantu;Maladministrasi; Pengawasan Administrasi

References

Adrianus Eliasta, “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 8, No. 2 (2020).

Armida Sari, Jayanti, Mary Ismowati, Nur Sukmawati, and Nur Ambia Arma. “Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.” Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 10, no. 2 (2022): 127–36. https://doi.org/10.31289/publika.v10i2.7886.

Agus Riewanto dan Adi Sulistiyono, “Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2 (2020)

Asmara, H.M. Galang; Mawarini Sukmariningsih, Retno; Rahmi, Elita; Nuswardani, Nunuk; Madril, Oce; Jefry Pietersz, Jemmy; Sadi Is, Muhamad; Estu Bagijo, Himawan; Puji Simatupang, Dian; Efendi, A’an; Aspan, Zulkifli; Sudrajat, Tedi; Azhar, Muhammad; Hukum Administrasi Negara. Edited by Oce; Madril, Tedi; Sudrajat, and Muhamad; Sadi Is. RAJAWALI PERS PT RajaGrafindo Persada, 2025.

Banyuwangsa, Gesang; “KEDUDUKAN OMBUDSMAN SEBAGAI MAGISTRATURE OF INFLUENCE DAN MAGISTRATURE OF SANCTION DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI,” 2023.

Fajar Nurcahyo dan Siti Malikhatun, “Implementasi Asas Kepastian Hukum dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),” Law Reform, Vol. 16, No. 1 (2020), hlm. 78.

Fuari Hasibuan, Adhe;, Jamilah;, and A Lawali; Hasibuan. “Peran Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Dalam Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Atas Dugaan Mal- Administrasi Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 3, no. 2 (2016): 81–87.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: RAJAWALI PERS PT Rajagrafindo Persada, 2022.

Indah Purbaningrum, “Analisis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan,” Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 12, No. 1 (2021)

M. Hadjon, Philipus;, R. Sri Soemantri; Martosoeignjo, Sjachran; Basah, Bagir; Manan, H.M. Laica; Marzuki, J.B.J.M. ten; Berge, P.J.J. van; Buuren, and F.A.M. Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2024.

Masthuri, Budi; “Urgensi Pengaturan Ombudsman Dalam UUD 1945.” Hukumonline.com, 2004. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pengaturan-ombudsman-dalam-uud-1945-hol11261?

Muhammad Fauzan, “Efektivitas Rekomendasi Ombudsman dalam Mendorong Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, Vol. 7, No. 2 (2023)

Oktaviani, Tari; “Tugas Dan Wewenang Ombudsman RI.” Kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/02170051/tugas-dan-wewenang-ombudsman-ri?

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)

Putra, Ilham Endriansyah, Muhammad Galih Ramahadi, and Rifad Fahrezy. “Eksistensi Ombudsman Sebagai Pengawas Pelayanan Publik Guna Menciptakan Pemerintahan Yang Bebas Maladministrasi Studi Kasus: Pembangunan Apartemen Lexington Residence.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 24, no. 2 (2023): 170–86. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9321.

Rika Vira Zwagery dan Sarah Selfina, “Prinsip Non-Diskriminasi dalam Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Adat di Papua,” Jurnal HAM, Vol. 13, No. 3 (2022), hlm. 451.

Septiani, Maya. “Independensi Pemeriksaan Ombudsman, Tantangan Dan Implementasinya.” artikelombudsmanbabel, 2021. http://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--independensi-pemeriksaan-ombudsman-tantangan-dan-implementasinya?

S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, (Yogyakarta: FH UII Press, 2011)

Titik Triwulan Tutik, “Implementasi Asas Keterbukaan dalam Pelayanan Publik sebagai Wujud Good Governance,” Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 3 (2019)

Zulkarnain, “Peran Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dalam Perbaikan Pelayanan Publik Berdasarkan Prinsip-Prinsip Pemerintahan yang Baik,” Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 2 (2022)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.