Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Pengutamaan Penjualan Tanah Kepada Otorita Ibu Kota Nusantara

Autor(s): Nabila Humaira, Johan's Kadir Putra, Elsa Aprina
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v18i1.1263

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi yuridis pengutamaan penjualan tanah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam perspektif asas kebebasan berkontrak menurut hukum perdata Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pengaturan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan hak prioritas kepada Otorita IKN dalam setiap transaksi pembelian tanah di kawasan Nusantara. Pengaturan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas intervensi negara terhadap hubungan hukum privat, khususnya dalam konteks kebebasan para pihak menentukan mitra kontraktual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan dapat dibatasi oleh undang-undang demi kepentingan umum, keadilan, dan fungsi sosial hak atas tanah. Namun demikian, pembatasan tersebut harus memiliki dasar yuridis yang jelas dan proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian hak prioritas kepada Otorita IKN dapat dibenarkan sepanjang selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang IKN, dan prinsip fungsi sosial tanah.

Keywords

Ibu Kota Nusantara; Asas Kebebasan Berkontrak;Hak Atas Tanah.

References

Amasta, Andrea Winda, dan Rekky Sean Paulus. “PENERAPAN ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH DALAM PUTUSAN NOMOR 28/G/PU/2019/PTUN.PBR.” The Juris 8, no. 1 (Juni 2024): 17–25. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1187.

Arcaropeboka, Raja Agung Kesuma. “Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Perkembangan Hukum Perjanjian Modern di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik 2, no. 1 (2026): 89. https://doi.org/https://doi.org/10.64365/muarakum.v2i1.231.

Budi, Grimaldi Setia. “Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.62379/wnaj8r67.

Djayakusli, Jaqline, dan J. M. Atik Krustiyati. “Pembatasan Kepemilikan Maksimal Lima Bidang Tanah Perumahan: Antara Fungsi Sosial Tanah dan Kekosongan Norma Hukum.” Al Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Politik 4, no. 3 (2026). https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5616.

Firmansyah, Wahyu, dan Sri Wahyu Handayani. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/Puu-Xxii/2024 Terhadap Pengaturan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Progresif. 4, no. 3 (2026).

Lubis, Taufik Hidayat. “Hukum Perjanjian di Indonesia.” Jurnal Sosek 2, no. 3 (2022).

Mira Ewinda, Akhmad Safik. “Pengelolaan Tanah Di Ibu Kota Negara IKN.” Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia 1, no. 08 (2023).

Nasrudin, Nasrudin, Nina Nursari, dan Jujun Jamaludin. “Memahami Status Tanah di Indonesia Antara Hak Milik dan Hak Menguasai Negara.” Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (Oktober 2025): 61–75. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.2145.

Ni Putu Sawitri Nandari, I. Putu Wiswambhara Hari Kana. “Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak.” Vidhisastya : Journal For Legalscholars 1, no. 4 (2024).

Nugrohosudin, Ervin. “KEDUDUKAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA.” Jurnal Legislatif Fakultas Hukum Universitas Hasannudin 5, no. 2 (Agustus 2022): 82. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002.

Priyono, Ery Agus, dan Katya Nabila Saka Birauti. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan.” Law, Development and Justice Review 5, no. 1 (Mei 2022): 24–43. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.15003.

Salma Suroyya Yuniyanti, Fitri Aulia, Pingki Mulkiyah, dan Rismawati Putri. “Akibat Hukum Pengalihan Hak Atas Tanah pada Perjanjian Nominee Ditinjau dari Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak.” Acta Comitas 10, no. 03 (Desember 2025): 489–504. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p3.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.