Implikasi Pemberlakuan Efektif Perjanjian Tentang Ekstradisi Buronan Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura
DOI: 10.36277/jurnaldejure.v17i1.1115Abstract
Abstrak
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura pada 25 Januari 2022 dan efektif berlaku sejak 21 Maret 2024 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 menjadi langkah penting dalam penegakan hukum nasional, khususnya dalam menangani pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Masalah yang diangkat dalam penelitian yaitu implikasi pemberlakuan efektif perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (legal research) dengan pendekatan konseptual dan analitis, memanfaatkan bahan hukum primer seperti UU No. 5 Tahun 2023, dokumen Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, web resmi, dan dokumen resmi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja implikasi atas pemberlakuan perjanjian ekstradisi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian ini memberikan dasar hukum kuat bagi kedua pihak untuk mengekstradisi pelaku kejahatan, sekaligus memperkuat hubungan bilateral serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam pemberantasan kejahatan lintas batas termasuk dalam hal pengembalian aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agus Brata, Trisna. “Kedudukan Hukum Ekstradisi Dalam Hukum Pidana Internasional.” Badamai Law Journal 8, no. 1 (t.t.): 107. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/download/16048/pdf.
Alvon Christianto. “Mengidentifikasi Dampak Ekstradisi Bagi Perekonomian Indonesia.” Jurnal Litigasi 21, no. 1 (1 April 2020): 33. : http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi.
antaranews.com. “Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronan.” Antara News, 29 Maret 2024. https://www.antaranews.com/berita/4034460/indonesia-singapura-mulai-berlakukan-perjanjian-ekstradisi-buronan.
Chusna Farisa, Fitria. “Perjanjian Ekstradisi Disepakati, Ini Daftar Koruptor yang Diduga Masih dan Sempat Kabur ke Singapura Halaman all - Kompas.com.” Diakses 19 Juli 2024. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/19245421/perjanjian-ekstradisi-disepakati-ini-daftar-koruptor-yang-diduga-masih-dan?page=all.
Dwiyanti, Jasmine. “Pengaruh Perjanjian Ekstradisi Singapura -Indonesia untuk Menekan Lolosnya Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” 21 Juni 2023.
Febri Wiyata Sinaga. “RATIFIKASI DAN PENGESAHAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Studi Kasus: Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).” Jurnal Law Pro Justitia VI, no. 1 (Desember 2020).
Humas. “Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Resmi Ditandatangani, Inilah Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura,” 26 Januari 2022. https://setkab.go.id/resmi-ditandatangani-inilah-lini-masa-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura/.
Indonesia-Singapura Mulai Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan.” Diakses 11 Juni 2024. https://www.emitennews.com/news/indonesia-singapura-mulai-berlakukan-perjanjian-ekstradisi-buronan.
KOMINFO, PDSI. “Wapres Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Indonesia-Singapura.” Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses 12 Juni 2024. http:///content/detail/46910/wapres-bahas-tindak-lanjut-kerja-sama-indonesia-singapura/0/berita.
Magdariza, Magdariza, dan Najmi Najmi. “Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia-Singapura Dalam Hukum Internasional.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (18 Januari 2023): 576. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.301.
———. “Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia-Singapura Dalam Hukum Internasional.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (18 Januari 2023): 576. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.301.
Manek, Nanda Clarissa Maria. “Reliabilitas Undang-Undang Ekstradisi (Tinjauan Yuridis Terhadap Ekstradisi).” Widya Yuridika 5, no. 1 (31 Mei 2022): 41. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2628.
“Pengesahan/Ratifikasi Perjanjian Internasional Diatur Oleh Konvensi Ketatanegaraan.” Diakses 23 Juli 2024. http://library.stik-ptik.ac.id/file?file=digital/38297-Jhp4-82-136.pdf.
Putra, Irwan Sapta, dan Yunawati Karlina. “Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Singapura Di Tinjau Dari Hukum Pidana.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (13 Juli 2022): 321–31. https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.44.
Riry, Welly Angela. “Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 02 (23 Februari 2021): 244–50. https://doi.org/10.46799/jst.v2i2.228.
Sahbani, Agus. “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas.” hukumonline.com. Accessed July 22, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/indonesia-singapura-teken-perjanjian-ekstradisi-cegah-kejahatan-lintas-batas-lt61efa8c81dc8e/.
“Treaty Handbook.” Diakses 25 Juli 2024. https://treaties.un.org/doc/source/publications/THB/English.pdf.
Yulaf, Jasmine. “Efektifitas dan Manfaat Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura,” Desember 2023, 18.
Zulfikar, Pandri. “Perspektif Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaitan Perjanjian Eksteradisi Indonesia dan Singapore.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9, no. 1 (30 Juni 2022): 74–86. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.6682.
Naskah akademik_ruu_pengesasahan_ekstradisi_ind-singapura.pdf, t.t.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Pengengembalian Buronan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





Journal Indexing











